PEMBAGIAN KEWARISAN AYAH, IBU, SUAMI, DAN ISTRI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap orang yang hidup didunia tentu
memiliki harta yan dimilikinya selama hidup. Meski jumlah dari setiap orang itu
berbeda-beda, ada yang sedikit dan ada yang banyak, namun ketika ia meninggal
tentu orang-orang yang masih menjadi kerabatnya memiliki hak atas harta
tersebut. Pembagian yang terjadipun kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah
disyariatkan oleh Allah melalui ajaran dan ilmu-ilmu kewarisan Islam.Oleh
karena itu, sebagai seorang muslim hendaknya menggunakan pembagian yang sesuai
dengan syariat Islam. Harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris jumlahnya
bisa berbeda, karena tiap ahli waris memang memiliki porsi bagian yang sudah
ditentukan oleh Allah. Dalam pembahasan kali ini, penyusun hendak membahas
tentang kewarisan atau harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris,
terutama suami, istri, ayah, ibu, dan anak. Harta yang dibagikan harus
benar-benar adil dan tidak boleh menyimpang dari apa yang sudah ditetapkan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pembagian kewarisan untuk ayah, ibu, suami, dan istri
itu?
2. Bagaimana contoh pembagiannya?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Menjelaskan tentang
kewarisan untuk ayah, ibu, suami, dan istri.
2. Memberikan contoh pembagian kewarisan ayah, ibu, suami, dan
istri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembagian Warisan Ibu, Ayah, Suami dan Istri
1.
Pembagian
Warisan Ayah dan Ibu
Ibu
adalah wanita yang melahirkannya, baik melalui perkawinan yang sah ataupun
tidak. Semuanya adalah anak dari ibu yang melahirkannya. Ayah adalah suami dari ibu yang melahirkannya.
Dengan syarat proses kelahirannya disebabkan perkawinan yang sah. Jika terjadi
kelahiran seorang anak dari istiri yang sah, tetapi proses pembenihannya
melalui zina atau bayi tabung, maka anak itu hanyalah anak dari ibu yang
melahirkannya, bukan anak dari suaminya. Dengan demikian tidak ada hubungan
nasab anak itu dengan suami ibunya.[1]Dasar
hukumnya : Q.S An-Nisa ayat 11
وَلأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَحِدٍ مِّنهَا السُّدُسُ مِمّاَ تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌۚۚفَاِن
لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أبَوَاهُ فَلُأمِّهِ الثُلُثُۚۚفَاِن كَانَ
لَهُ اِخْوَةٌفَلأِمِّهِ السُدُسُ.
Dan
untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam....
a.
Bagiannya warisan
ayah sebagai berikut :
1)
1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu
laki-laki.
2)
1/6 dan ashobah, jika ada anak perempuan atau
cucu perempuan tanpa ada yang laki-laki.
3)
Ashobah, jika tidak ada anak atau cucu.
warisan Ibu sebagai berikut:
1)
1/6 jika ada anak atau cucu.
2)
1/6 jika ada saudara lebih dari satu.
3)
1/3 jika tidak ada anak atau cucu atau saudara
lebih dari satu.[2]
b.
Hajib dan Mahjub (menghalangi dan terhalangi)
1)
Ayah adalah hajib bagi seluruh ahli
waris kecuali anak, ibu, suami atau istri dan nenek dari pihak ibu. Ayah tidak
dapat mahjub oleh siapa pun.
2)
Ibu adalah hajib bagi nenek dari pihak
ibu, nenek dari pihak ayah. Ibu tidak dapat mahjub oleh siapapun.
Tetapi, ia bisa mahjub secara hajib nuqshonoleh anak, cucu dan
saudara dua orang atau lebih.[3]
Contoh
1). Ahli
waris :
a)
Ibu mendapat 1/6 karena ada anak.
b)
Ayah mendapat 1/6 karena ada anak.
c)
Dua anak laki-laki mendapat sisa 4/6, sebagai ashobah
dan dibagi sama banyak.
d)
Saudara laki-laki mahjub oleh anak, ayah.
e)
Nenek, mahjub oleh ibu.
2). Ahli waris:
a)
Ibu mendapat 1/6.
b)
Ayah mendapat 1/6 dan sisa.
c)
Dua anak perempuan mendapat 2/3.
d)
Dua saudara laki-laki mahjub oleh ayah.
e)
Cucu perempuan mahjub oleh dua anak
perempuan.
2. Pembagian Warisan Suami dan Istri
a. Dalil Pembagian Warisan Suami dan Istri
وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ
وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ
دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن
كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ
بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ
أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن
ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ -١٢
Dan
bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu)
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah
dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi)
wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika
seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,
setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya
dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah.
Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
b.
Pembagian Kewarisan Suami
Dalam pembagian hak waris suami memiliki dua keadaan yaitu:
1)
Mendapat bagian setengah jika tidak anak, anak dari anak laki-laki terus ke bawah. Perempuan yang meninggalkan suami,
saudarasekandung, maka suami mendapat setengah sisanya untuk saudara laki-laki.
c. Pembagian Kewarisan Istri
Dalam pembagian hak waris istri mempunyai dua keadaanya itu:
1)
Mendapat seperempat, ketika tidak ada ahli waris garis anak-anak,
anak dari anak laki-laki terus kebawah.
2)
Mendapat seperdelapan. Yaitu istri dengan ahli waris garis anak-anak,
anak dari anak laki-laki terus kebawah.[5]
B. Contoh Pembagian Warisan Ayah atau Ibu dan Suami atau Istri
Bila harta
tidak terbagi habis diantara ahli waris dzaul furudh sedangkan ahi waris
yang tidak memunyai bagian tertentu ada yang berhak atas sisa harta itu, maka
kelebihan harta itu diberikan kepada ahli waris yang berhak atas sisa harta itu
secara pembagian yang bersifat terbuka.
Contoh: ahli
waris yang ada terdiri dari ibu, istri, 2 anak perempuan. Harta yang
ditinggalkan adalah Rp 240.000.000,00. Maka pembagiannya adalah sebagai
berikut:
·
Untuk ibu : 1/6 = 4/24
(karena ada anak)
·
Untuk istri : 1/8 = 3/24 (karena ada anak)
·
Untuk 2 anak perempuan : 2/3 = 16/24
Total : 23/24
Sisa : 24/24 –
23/24 = 1/24
·
Untuk ibu : 4/24 X
240.000.000 = 40.000.000
·
Untuk istri : 3/24 X
240.000.000 = 30.000.000
·
Untuk 2 anak
perempuan : 16/24 X 240.000.000 = 160.000.000
Total
= 230.000.000
Sisa :
240.000.000 – 190.000.000 = 10.000.000
Kemudian sisa
pembagian harta yang ada dikembalikan kepada ahli waris karena terjadi radd.
Jadi sisa harta tersebut dibagi rata kepada seluruh ahli waris, yaitu:
·
Ahli waris : 4
·
Jumlah harta : 10.000.000
·
Maka : 10.000.000 : 4 = 2.500.000
Jadi setiap
ahli waris menerima tambahan sebesar Rp 2.500.000,00. Dengan perincian:
·
Untuk ibu : 40.000.000 +
2.500.000 = 42.500.000
·
Untuk istri : 30.000.000 + 2.500.000
= 32.500.000
·
Untuk 2 anak perempuan : 160.000.000 + 5.000.000 = 165.000.000
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan yang telah
disampaikan maka dapat disimpulkan:
1.
Warisan ayah sebagai berikut :
a.
1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu
laki-laki.
b.
1/6 dan ashobah, jika ada anak perempuan atau
cucu perempuan tanpa ada yang laki-laki.
c.
Ashobah, jika tidak ada anak atau cucu.
2.
Warisan
Ibu sebagai berikut:
a.
1/6 jika ada anak atau cucu.
b.
1/6 jika ada saudara lebih dari satu.
c.
1/3 jika tidak ada anak atau cucu atau saudara
lebih dari satu.
3.
Warisan suami sebagai berikut:
a.
1/2 jika tidak anak, dan anak dari anak laki-laki terus ke bawah.
b.
1/4 jika bersama anak, atau anak dari anak
laki-laki, terus kebawah.
4.
Warisan Istri sebagai berikut:
a.
1/4, ketika tidak ada ahli waris garis anak-anak, anak dari anak laki-laki terus kebawah.
b.
1/8, ketika istri bersamaahli waris garis anak-anak,
anak dari anak laki-laki terus ke bawah.
c.
B. Saran
Kami menyadari dalam penulisan makalah tentang
“Pembagian Waris Bagi Ayah, Ibu, Suami dan Istri” ini masih
jauh dri kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangat diharapkan, untuk perbaikan penulisan selanjutnya. Semoga makalah yang
kami susun ini dpat bermanfaat dan menambah wawasan kita seputar pembagian
warisan bagi ayah, ibi, suami, dan istri.
Daftar Pustaka
Nasution, Amin Husein. 2012. Hukum
Kewarisan. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada.
Maruzi, Muclich. 1981. Pokok-pokok
Ilmu Waris. Semarang: MUJAHIDIN.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. 1993. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqih
Islam wa Adilatuhu, jilid 10.Depok:
Gema Insani.
[1] Amin Husein
Nasution, Hukum Kewarisan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012),
120-121.
[2]Muclich Maruzi,
pokok-pokok ilmu waris, ( Semarang: MUJAHIDIN, 1981), 37.
[3]Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris, ( Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1993), 72.
[4]Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adilatuhu, jilid 10, (Depok: Gema Insani,
2007),394.
[5] Wahbah
az-Zuhaili, . . 397.
Comments
Post a Comment